BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sekolah Dasar Negeri Puhjajar berlokasi di Jln. Sukun No. 56Desa Puhjajar Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. Secara geografis terletak kurang lebih 10 KM dari pusat kota kecamatan . SD Negeri Puhjajar merupakan salah satu
sekolah dasar dari 28 sekolah dasar yang ada di Kecamatan Papar
yang masih memerlukan pembenahan-pembenahan di segala bidang, terutama dalam
hal kesiswaan, kurikulum, kegiatan pembelajaran, tenaga kependidikan,
manajeman, sarana dan prasarana, keuangan, peningkatan hubungan dengan
masyarakat yang ada di sekitar sekolah, dan lain sebagainya, tentunya dalam hal
meningkatkan mutu pendidikan di masa yang akan datang.
Upaya
meningkatkan mutu pendidikan dalam dunia persekolahan tentu akan melibatkan
berbagai komponen pendukungnya. Optimalisasi peran dan semua komponen yang ada
diperlukan tatanan yang terprogram dengan baik terencana secara sistematis
serta berkesinambungan, sehingga satu sama lain komponen tersebut dapat saling
mendukung secara sinergis ke arah pencapaian mutu sekolah yang ditargetkan
dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian, kejelasan rumusan
indikator-indikator dalam rencana program kerja sekolah akan sangat menentukan
arah dan sasaran yang dicapai dalam beberapa tahun ke depan.
B. Landasan Hukum
Adapun
landasan hukum dibuatnya Rencana Kerja Sekolah (RKS) ini adalah sebagai
berikut.
- Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4, yaitu bahwa pengelolaan dunia pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparan, dan akuntabel,
- Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 53 yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun.
- Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar pengelolaan Pendidikan yang menyatakan bahwa sekolah atau madrasah harus membuat: (1) Rencana Kerja Jangka Menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan, (2) Rencana Kerja Tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dilaksanakan berdasarkan Rencana Jangka Menengah.